Bahagia Pernikahan

Bahagianya di Saat Pernikahan
Tidak bisa di bayangkan ketika seorang pria menemukan pasangannya hidup, atau juga seorang wanita yang menemukan pasangannya, pasti akan sangat luar biasa bahagianya. Dan alangkah baiknya jika segera di lakukan pernikahan, karena ketika bunga cinta sedang mekar maka harus segera di taburi serbuk sari agar akan segera berbuah.

Pernikahan adalah suatu hal yang sakral, dimana pernikahan itu merupakan awal kehidupan bersama sesorang yang tidak sedarah dengan kita, dan pada saat itulah komitmen di antara keduanya akan sangat di perlukan.
Dalam sebuahagama tertentu nikah mempunyai 5 hukum yang mana masing-masing dari kelima hukum tersebut berbeda kondisi dan kesiapan sang calon pengantin, 5 hukum itu adalah:

  1. Boleh, yang mana seseorang boleh melakukan atau menunda pernikahan, karena jika dia tidak menikah maka tidak terdapat dampak negatif yang di timbulkannya.
  2. Di sarankan, adalah suatu keadaan di mana seseorang sudah mapan finansialnya dan sehat badannya, dan meskipun ia tidak melakukan nikah tidak akan terjadi dampak negatif yang di timbulkan oleh karena ia menunda nikah tersebut.
  3. Harus, adalah suatu keadaan dimana seseorang telah mempunyai kesiapan secara finansialnya dan badannya, dan di kawatirkan jika tidak melakukan nikah maka akan membawa dampak negatif kepada seseorang tersebut.
  4. Makruh (Lebih Baik Jangan), yaitu sebuah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kesiapan, baik secara finansial maupun kondisi badannya, karena jika di lakukan pernikahan maka di kawatirkan akan terjadi dampak negatif kepada orang tersebut. 
  5. Haram (Jangan), adalah suatu keadaan dimana pernikahan di anggap sebagai permainan saja, artinya ia nikah tidak serius dalam melakukan kewajiban-kewajiban setelah pernikahan.
Itulah matrix hukum pernikahan yang berbeda satu kondisi dengan kondisi lainnya.

Kalau ada uneg-uneg jangan sungkan-sungkan untuk menuliskan di form komentar.

Lebih baru Lebih lama