Tayamum

Wudhu merupakan salah satu syarat sah salat. Dalam kondisi tertentu, Wudhu dapat  digantikan dengan tayamum.

Memahami Tayamum

a. Pengertian tayamum

Tayamum adalah salah satu cara bersuci (thaharah). menggunakan debu atau  tanah dengan cara mengusapkan debu tersebut ke wajah dan tangan sampai siku.

Tayamum dilakukan apabila terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan seseorang tidak dapat menggunakan air untuk wudu.

Tanah atau debu yang digunakan harus bersih dan suci serta tidak terdapat najis.

b. Sebab-sebab tayamum

Seseorang dibolehkan bertayamum karena beberapa sebab, yaitu:

1. sakit yang dikhawatirkan bertambah sakitnya atau bertambah lama sembuhnya jika kena air.
2. karena sedang dalam perjalanan.
3. tidak ada air dan sudah berusaha untuk mendapatkan air, tetapi tidak diperoleh.
4. ada air, tetapi suhu air sangat dingin/panas dengan perkiraan jika menggunakan air akan mendatangkan kemudharatan.
5. ada air, tetapi air itu hanya cukup untuk keperluan minum.
6. ada air, tetapi jumlahnya tidak mencukupi untuk Wudhu atau mandi.
7. ada air, tetapi tempatnya jauh dan apabila pergi ke tempat air dikhawatirkan akan habis waktu salat.
8. ada air, tetapi untuk menjangkau tempat itu terhalang Oleh bahaya yang mengancam jiwa dan harta.

c. Syarat-syarat tayamum

Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam bertayamum, yaitu:

1. ada sebab yang membolehkan mengganti Wudhu atau mandi dengan tayamum.
2. sudah masuk waktu salat.
3. menghilangkan najis yang melekat di tubuh.
4. menggunakan tanah atau debu yang suci. dan
5. sudah berusaha mencari air, tetapi tidak memperolehnya.

d. Rukun tayamum

Rukun tayamum adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi ketika bertayamum.

Hal-hal yang termasuk rukun tayamum ialah:

1. niat bertayamum.
2. mengusap muka dengan debu atau tanah yang suci. dan
3. mengusap kedua tangan.

e. Sunah tayamum

Beberapa hal yang disunahkan dalam bertayamum, yaitu:
1. membaca basmalah ke.tika akan memulai (tayamum).
2. membaca doa setelah tayamum.
3. menghadap kiblat. dan
4. mendahulukan (anggota tayamum. yang kanan)

f. Alat yang digunakan tayamum

Alat yang digunakan tayamum adalah tanah suci yang ada debunya dan tidak boleh bertayamum dengan tanah berbingkah, tanah lumpur, atau tanah yang bernajis.

Disamakan dengan tanah yang berdebu, pasir yang halus dan batu yang hancur menjadi debu dapat dijadikan alat untuk tayamum.

g. Hal-hal yang membatalkan tayamum

Hal-hal yang membatalkan tayamum, yaitu:

1. semua hal yang membatalkan wudhu, juga membatalkan tayamum
2. menemukan air jika tayamum dilakukan karena tidak ada air.
3. dapat menggunakan air jika tayamum dilakukan karena terhalang menggunakan air.

Kalau ada uneg-uneg jangan sungkan-sungkan untuk menuliskan di form komentar.

Lebih baru Lebih lama