Memahami Shalat Berjamaah

Shalat merupakan rukun islam yang kedua, bisa dilakukan sendiri dan bisa dilakukan secara bersama-sama (jama'ah). Namun dengan berjamaah, pahala yang di dapat lebih banyak.

Berikut ini ada hal- hal terkait dengan shalat jama'ah yang perlu untuk di ketahui dan dipelajari, khususnya generasi muda.

Pengertian Salat Berjamaah

Shalat jamaah adalah shalat yang dilakukan secara bersama-sama, dengan satu orang menjadi imam memimpin makmum yang berada di belakangnya.

Shalat berjamaah minimal  dapat dilakukan dengan dua orang. Seseorang yang salat berjamaah di masjid akan mendapatkan pahala 27 derajat, serta mendapatkan keutamaan lainnya. Rasulullah saw. bersabda:
 

Memahami Shalat berjamaah


Artinya: "Salat berjamaah itu lebih utama daripada salat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat." (H.R. Bukhari dan Muslim)
 
Allah Swt. juga berfirman dalam beberapa surah Al-Qur'an tentang perintah salat, salah satunya surah al-Baqarah ayat 43 berikut ini. 

ayat shalat jamaah 

Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. t' (Q.S. al-Baqarah [21: 43)
 
Hukum shalat berjamaah adalah sunah muakad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Sehingga shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian seperti hadits di atas.

Syarat Shalat Berjamaah

Syarat-syarat mengerjakan shalat berjamaah hanya dua macam, yaitu ada imam dan ada makmum. Bagi imam dan makmum, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Adapun yang menjadi syarat-syarat imam dan makmum adalah sebagai berikut.
 

Syarat-syarat bagi imam

Imam adalah orang yang memimpin dalam shalat berjamaah. Oleh karena itu, harus memenuhi syarat-syarat sebagai imam.

Syarat-syarat seseorang untuk menjadi imam adalah sebagai berikut.   

  1. Berniat sebagai imam.  
  2. Mengetahui syarat, rukun, dan segala yang membatalkan shalat.  
  3. Bacaan Al-Qur'annya fasih dan benar.  
  4. Berakal sehat.
  5. Sudah baligh.      
  6. Mampu mengerjakan shalat, artinya memenuhi syarat-syarat sahnya shalat.
  7. Laki-laki.

 

Syarat-syarat bagi makmum

Makmum adalah orang yang berada di belakang imam dan selalu mengikuti gerak gerik imam dalam shalat berjamaah.

Syarat-syarat sebagai makmum adalah sebagai berikut.

  1. Berniat sebagai makmum.  
  2. Mengikuti segala gerak gerik imam.  
  3. Berada di belakang imam, tidak sejajar atau tidak melebihi imam.
  4. Berada dalam satu majelis dengan imam.
  5. Tidak mendahului gerak-gerik imam.  
  6. Tidak menyelisihi sunah yang dilakukan imam.
  7. Shalat makmum sesuai dengan salat imam.
  8. Makmum kepada orang yang lebih paham tentang shalat.  
  9. Makmum kepada orang yang shalatnya sah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Kalau ada uneg-uneg jangan sungkan-sungkan untuk menuliskan di form komentar.

Lebih baru Lebih lama