Multi Level Marketing (MLM), banyak yang sukses dengan MLM, tapi juga banyak yang tidak sukses dengan MLM. akan tetapi apa sih sebanrnya MLM dan seperti apa hukum MLM tersebut.
Bagaimana hukum MLM? pertanyaan inilah yang perlu kita ketahui jawabannya, karena banyak sekali MLM yang berkembang baru-baru ini. oleh karena itu penting rasanya mengetahui hukum MLM dari berbagai sudut dan jarak yang tepat. Karena dengan melihat dari multi sudut dan multi jarak pandang maka kita akan mampu menentukan hukum MLM itu sendiri.
Untuk mengetahui bagaimana hukum MLM terlebih dulu harus mengetahui apa itu MLM. MLM merupakan salah satu tehnik marketing yang menggunakan sistem downline atau level, jadi, setiap anggota MLM dapat memiliki downline yang sebanyak-banyaknya jika menginginkan pendapatan yang banyak, karena semakin banyak downline maka akan semakin besar pendapatan yang di hasilkan oleh anggota tersebut.
Dalam sebuah pertanyaan mengenai hukum MLM di Republika terdapat pendapat mengenai hukum MLM. Di sana di jelaskan bahwa terdapat hal yang membuat Hukum MLM menjadi haram,
Pertama, adanya dua akad dalam satu transaksi, yakni akad jual beli di satukan dengan akad keagenan yang istilah kerennya adalah downline.
Kedua, terdapat ketidakadilan dari sistem downline tersebut, karena orang yang lebih dulu bergabung dengan MLM akan lebih mudah mendapatkan keuntungan di bandingkan dengan orang yang belakangan bergabung dengan MLM tersebut. Karena semakin belakang bergabung dengan MLM tersebut maka akan semakin susah mendapatkan downline sehingga akan semakin sulit mendapatkan di bandingkan upline-nya(Orang yang bergabung sebelumnya).
Itulah sekilas tentang hukum MLM, jika ada kritik dan saran mengenai hukum MLM jangan sungkan-sungkan untuk berkomentar di bawah.
Bagaimana hukum MLM? pertanyaan inilah yang perlu kita ketahui jawabannya, karena banyak sekali MLM yang berkembang baru-baru ini. oleh karena itu penting rasanya mengetahui hukum MLM dari berbagai sudut dan jarak yang tepat. Karena dengan melihat dari multi sudut dan multi jarak pandang maka kita akan mampu menentukan hukum MLM itu sendiri.
Untuk mengetahui bagaimana hukum MLM terlebih dulu harus mengetahui apa itu MLM. MLM merupakan salah satu tehnik marketing yang menggunakan sistem downline atau level, jadi, setiap anggota MLM dapat memiliki downline yang sebanyak-banyaknya jika menginginkan pendapatan yang banyak, karena semakin banyak downline maka akan semakin besar pendapatan yang di hasilkan oleh anggota tersebut.
Dalam sebuah pertanyaan mengenai hukum MLM di Republika terdapat pendapat mengenai hukum MLM. Di sana di jelaskan bahwa terdapat hal yang membuat Hukum MLM menjadi haram,
Pertama, adanya dua akad dalam satu transaksi, yakni akad jual beli di satukan dengan akad keagenan yang istilah kerennya adalah downline.
Kedua, terdapat ketidakadilan dari sistem downline tersebut, karena orang yang lebih dulu bergabung dengan MLM akan lebih mudah mendapatkan keuntungan di bandingkan dengan orang yang belakangan bergabung dengan MLM tersebut. Karena semakin belakang bergabung dengan MLM tersebut maka akan semakin susah mendapatkan downline sehingga akan semakin sulit mendapatkan di bandingkan upline-nya(Orang yang bergabung sebelumnya).
Itulah sekilas tentang hukum MLM, jika ada kritik dan saran mengenai hukum MLM jangan sungkan-sungkan untuk berkomentar di bawah.