Resume Ulumul Hadits Bagian 2


A.    Struktur Hadits
1.        Rawi : orang yang menulis / menyampaikan apa yang pernah didengarnya dari seorang guru. Bentuk jamak dari  Ruwah : orang yang menyampaikan hadits.
2.        Malnul hadits  : jalan tengah yang ditempuh pembicara dalam suatu materi berita yang diover oleh sanad yang terakhir. “Lafadz hadits yang dengan lafadz itulah terbentuk makna.”
3.        Sanad : sesuatu yang kita sandarkan pada tembok atau lainnya. “Jalan yang menyampaikan kita kepada matan hadits.” Sedangkan isnad : menyandarkan sesuatu kepada yang lain. “Mengangkat hadits kepada yang mengangkatnya atau yang menukilnya.”

BAB II
HADITS SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM
A.      Kedudukan hadits
Al – Qur’an dan Al – hadits merupakan sumber syari’at Islam yang saling terkait, maka oleh karena itu umat Islam sepakat bahwa hadits merupakan salah satu sumber ajaran Islam yang kedua setelah Al – Qur’an. Jadi Al – Hadits dipandang dari segi keberadaannya wajib untuk diamalkan dan sumbernya dari wahyu sederajat dengan Al – Qur’an. Al – Qur’an mempunyai kualitas qath’iy (bersifat umun) secara global, tidak secara rinci. Al – Qur’an menjadi pokok, sedangkan sunnah merupakan cabang, posisinya untuk menguraikan / menjelaskan.
Beberapa dalil tentang kedudukan Hadits :
-          Dan disamping perintah untuk mentaati Rasul secara terpisah pada dasarnya ketaatan kepada Rasul berarti ketaatan kepada Allah SWT.
مَنْ يُطِعِ الرَسُوْلَ فَقَدْاَطَاعَ اللهَ وَمَنْ تَوَلَى فَمَااَرْسَلْنَكَ عَلَيْهِمْ
 حَفِيْظًا (النساء :80 )
       “ Barangsiapa yang mentaati Rosul, sesungguhnya ia telah menta’ati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari keta’atan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka”.

-          Banyak hadits yang menunjukkan keharusan menjadikan hadits sebagai pedoman hidup disamping Al-Qur’an. Rosululloh SAW bersabda : “Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara, kalian tidak akan tersesat selama masih berpegang kepada keduanya, yaitu kitabulloh dan sunnahku.”

-          Ijma’ : dari kesepakatan Islam dalam mempercayai segala ketentuan yang terkandung di dalam hadits, mereka tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungannya.Akan tetapi mereka juga menghafalkan dan menyebarluaskan dengan segala upaya kepada generasi ke generasi selanjutnya, sehingga tidak hanya ada satupun hadits yang beredar dari pemeliharaannya, dan tidak ada satu hadits palsu yang dapat mengotorinya.

-          Sesuai dengan petunjuk akal : Dari aspek aqidah, Allah SWT mengharuskan semua umatnya untuk mrngamalkan segala peraturan serta inisiatif,baik yang beliau ciptakan atas bimbingan wahyu atau ijtihadnya sendiri. Namun tidak jarang beliau membawakan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tidak ditunjukkan oleh wahyu dan tidak dibimbing ilham yang berlaku sampai ada nash yang menasikhnya. Hadits merupakan urutan kedua setelah Al-Qur’an dan bila dilihat dari segi kehujjahanya hadits melahirkan hukum zdon (prasangka), kecuali yang mutawatir.

Ke bagian 1 
Ke bagian 3

Kalau ada uneg-uneg jangan sungkan-sungkan untuk menuliskan di form komentar.

Lebih baru Lebih lama