Menkes: Lindungi Anak dari Bahaya Rokok
Pemerintah mengimbau agar masyarakat melindungi anak-anak dari bahaya rokok. Menteri Kesehatan (Menkes), Endang Rahayu Sedyaningsih, mengatakan, kurang lebih terdapat 43 juta anak Indonesia yang hidup serumah dengan perokok dan terpapar asap tembakau pasif. "Anak-anak yang terpapar asap tembakau dapat mengalami pertumbuhan paru yang lambat," ujar Endang dalam jumpa pers memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Kamis (27/5).
Menkes mengatakan, anak-anak lebih mudah terkena bronchitis, infeksi saluran pernapasan dan telinga, serta asma. Selain itu, kondisi kesehatan yang buruk pada usia dini akan berimplikasi pada kesehatan yang buruk pula saat beranjak dewasa.
Oleh karena itu, Menkes menyarankan agar masyarakat menghindarkan diri dari kebiasaan merokok, terutama di tempat-tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan berbagai sarana publik lainnya.
Dari hasil survei pada tahun 2006, Global Youth melaporkan, terdapat 64,2 persen anak sekolah yang terpapar asap rokok selama mereka di rumah. Tak hanya itu, 37,3 persen pelajar diketahui merokok. Selain itu, tiga di antara 10 pelajar pertama kali merokok pada usia di bawah 10 tahun. "Jumlahnya mencapai 30,9 persen," ungkapnya.
Dalam usaha menurunkan jumlah perokok, pihaknya kini juga tengah merancang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau. "Tanggal 4 Juni nanti, tim teknis akan mulai melakukan pembahasan," ujarnya.
Tim teknis tersebut, lanjut Menkes, berasal dari berbagai instansi terkait, antara lain adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan lainnya.
Sekretaris Tim Teknis RPP Tembakau, Budi Sampurno, mengatakan, RPP tersebut tidak bertujuan untuk melarang masyarakat merokok. "RPP itu bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahaya merokok," ujarnya.
Untuk itu, dalam RPP tersebut, pihaknya mencantumkan poin mengenai bentuk pengemasan produk rokok. "Harus ada gambar yang mencantumkan bahaya merokok, tidak hanya tulisan," jelas Budi.
Menkes kemudian mencontohkan wilayah Padang Panjang sebagai salah satu kota yang berhasil dalam mengatasi masalah rokok. Walikota Padang Panjang, Suir Syam mengklaim kotanya sebagai kota bebas iklan rokok pada 2009. Sebelumnya, pada 2005 pihaknya memulai dengan membuat aturan dilarang merokok di lingkungan kantor pemda. Kemudian hal itu berlanjut pada 2006 yang diperluas menjadi larangan merokok di tempat-tempat umum.
Menkes mengatakan, anak-anak lebih mudah terkena bronchitis, infeksi saluran pernapasan dan telinga, serta asma. Selain itu, kondisi kesehatan yang buruk pada usia dini akan berimplikasi pada kesehatan yang buruk pula saat beranjak dewasa.
Oleh karena itu, Menkes menyarankan agar masyarakat menghindarkan diri dari kebiasaan merokok, terutama di tempat-tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan berbagai sarana publik lainnya.
Dari hasil survei pada tahun 2006, Global Youth melaporkan, terdapat 64,2 persen anak sekolah yang terpapar asap rokok selama mereka di rumah. Tak hanya itu, 37,3 persen pelajar diketahui merokok. Selain itu, tiga di antara 10 pelajar pertama kali merokok pada usia di bawah 10 tahun. "Jumlahnya mencapai 30,9 persen," ungkapnya.
Dalam usaha menurunkan jumlah perokok, pihaknya kini juga tengah merancang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau. "Tanggal 4 Juni nanti, tim teknis akan mulai melakukan pembahasan," ujarnya.
Tim teknis tersebut, lanjut Menkes, berasal dari berbagai instansi terkait, antara lain adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan lainnya.
Sekretaris Tim Teknis RPP Tembakau, Budi Sampurno, mengatakan, RPP tersebut tidak bertujuan untuk melarang masyarakat merokok. "RPP itu bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahaya merokok," ujarnya.
Untuk itu, dalam RPP tersebut, pihaknya mencantumkan poin mengenai bentuk pengemasan produk rokok. "Harus ada gambar yang mencantumkan bahaya merokok, tidak hanya tulisan," jelas Budi.
Menkes kemudian mencontohkan wilayah Padang Panjang sebagai salah satu kota yang berhasil dalam mengatasi masalah rokok. Walikota Padang Panjang, Suir Syam mengklaim kotanya sebagai kota bebas iklan rokok pada 2009. Sebelumnya, pada 2005 pihaknya memulai dengan membuat aturan dilarang merokok di lingkungan kantor pemda. Kemudian hal itu berlanjut pada 2006 yang diperluas menjadi larangan merokok di tempat-tempat umum.
Sumber: Republika